SHU, PERMODALAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
SHU,
PERMODALAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
A. Sisa
Hasil Usaha
1. Penerimaan
Ideologi Koperasi dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Perhatikan
bunyi pasal 34 ayat (1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, biaya-biaya, dari
tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2) dan pasal yang sama menyebutkan bahwa
SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan buku anggota.
Kemudian
ayat (3) pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha
diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social. Dengan lain perkataan
bahwa dana sosial bisa terjadi jikasisa hasil usaha itu cukup tinggi. Dapat
juga diartikan bahwa dana sosial itu berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun
buku itu, sebab yang dinamakan laba pada hakikatnya adalah pendapatan koperasi
dikurangi biaya-biaya.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu:
a. SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya tersebut menghasilkan
SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara
umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a) Cadangan
koperasi
b) Jasa
anggota
c) Dana
pengurus
d) Dana
karyawan
e) Dana
pendidikan
f) Dana
social
g) Dana
untuk dana pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHUnya.
Hal ini sangat tergantung pada tergantung anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
2. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Terhadap
cara dan besarnya pembagian SHU oleh UU. No. 12/1967 adalah diserahkan kepada
kesepakatan para anggota koperasi, dan selain itu juga harus diadakan pemisah
antara penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadapa anggota
sendiri dan terhadap pihak ketiga termasuk bukan anggota. Bagian SHU yang
diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk bukan anggota tidak
dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari
jasa anggota.
Oleh
karena itu SHU yang berasal dari anggota dalam kegiatan koperasi dibagikan
untuk cadangan koperasi, untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya,
untuk dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana
sosial dan dana pembangunan daerah kerja.
Sedangkan
SHU yang berasal dari usaha yang diadakan untuk non anggota dibagi-bagikan
untuk semua aspek yang disebutkan diatas kecuali untuk para angootanya, yaitu
untuk cadangan koperasi, untuk dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana
pendidikan koperasi, dana social dan dana pembangunan daerah kerja.
B. Permodalan
Koperasi
1. Sumber
Modal Koperasi
Sebagaimana
diuraikan dalam undang-undang koperasi, bahwa sumber modal koperasi terdiri
dari beberapa jenis yaitu berupa simpanan-simpanan pokok, wajib maupun sukarela
dana cadangannya yang dikumpulkan dari SHU yang merupakan kekayaan koperasi.
Simpanan
pokok sebagai modal pertama koperasi adalah simpanan yang besarnya sama
diwajibkan kepada para calon anggota saat hendak masuk menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok ini tidak bias diambil lagi selama anggota yang
bersangkutan masih aktif menjadi anggota koperasi.
Simpanan
wajib adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota yang untuk menyetorkannya
dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini dapat ditarik kembali dengan
cara dan waktu yang ditentukan koperasi, oleh Anggaran Dasar, ART dan
keputusan-keputusan RA dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
Pada
dasarnya simpanan sukarela dapat diterima dari non anggota. Simpanan itu
merupakan suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan pada koperasi
mungkin oleh anggota atau bukan anggota atas kehendak sendiri.
2. Lembaga-lembaga
Modal Ekstern sebagai koperasi penunjang
Untuk
keperluan pemenuhan kebutuhan modal ekstern tersebut maka diperlukan lembaga-lembaga
atau koperasi-koperasi lainnya yang mampu menjadi penyedia model dimaksud. Hal
ini sesuai dengan UU koperasi pada pasal 18 UU No. 19/1967 dalam penjelasannya
dinyatakan bahwa “yang dimaksud disini dengan organisasi koperasi jenis lain
ialah koperasi yang dibutuhkan oleh koperasi-koperasi yang mendirikan untuk
memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk kesejahteraannya, misalnya bank
koperasi, atau koperasi asuransi dan lain sebagainya yang disebut
sebagai”koperasi pennunjamg.
Dewasa
ini telah dibentuk beberapa koperasi penunjang yang berperan dalam sektor permodalan
dan sektor pendukungnya, antara lain:
1) Bank
Umum Indonesia (BUKOPIN)
Berawal
pada tahun 1970 beberapa induk koperasi menyadari perlunya sebuah lembaga
penunjang yang dapat menunjang yang dpat membantu dalam penyediaan modal
bagi-bagi koperasi. Untuk itu mereka sepakat membentuk sebuah bank umum
melayani kebutuhan modal para anggotanya. Bank tersebut diberi Bank Umum
Koperasi Indonesia sesuai dengan pengakuan badan hukumnya No. 8251 tanggal 10
juli 1970. Sedangkan penyelenggaraan usaha perbankannya baru dimulai tanggal 17
Maret 1971 berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 078 DDKI/II/71 Maret 1971.
2) Koperasi
Asuransi Indonesia (KAI)
Pada
saat berdirinya semula KAI masih bernama Koperasi Jaminan Karya Rakyat (KJKR)
yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1976. Nama itu kemudian diubah menjadi
KAI berdasarkan keputusan RAT tahun 1979 yang juga disetujui/disahkan oleh
Direktur Jendral Koperasi dengan SK No. 10/Dirjen/kop/1980 tanggal 2oktober
1980 sekaligus dengan perubahan Badan Hukum menjadi 827a.
a. Peranan
dan Fungsi serta manfaat KAI
1. Peranan
dan fungsi
a) Sebagai
lembaga keuanagan non-ban yang menyediakan jasa asuransi bagi anggota koperasi
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b) Merupakan
satu-satunya Koperasi Asuransi di Indonesia yang bergerak dibidang asuransi
jiwa.
c) Merupakan
salah satu pilar Koperasi Indonesia.
d) Merupakan
alat pendemokrasi ekonomi nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
e) Sebagai
lembaga menghimpun dana untuk pengembangan modal koperasi Indonesia dan sebagai
pencipta lapangan kerja.
2. Manfaat
a) Bagi
peserta mendapat perlindungan keuangan atas sesuatu resiko kehidupan.
b) Bagi
koperasi yang mengansuransikan pengurus, Badan Pemeriksa, Manejer kryawan dan
anggota secara kumpulan dapat diberikan Flow Back Premium.
c) Membantu
dan mensukseskan program pemerintah dan gerakan koperasi dibidang perekonomian.
3) Koperasi
Pembiayaan Indonesia (KPI)
KPI
(koperasi Pembiayaan Indonesia atau Cooperative Friendce of Indonesia) adalah
suatu lembaga pembiayaan berbentuk badan hokum koperasi yang bergerak dalam
bidang (sewa guna usaha barang modal), Factoring (pengalihan) dan
Ventura-Capital (modal ventura/penyertaan modal). KPI ini telah mendapatkan
status Badan Hukum dari Departemen koperasi No. 8303a tanggal 08 April 1991 dan
izin usaha dari departemen keuangan dengan SK Menteri Keuangan No. 578/KMK.
013/1991 tanggal 21 juni 1991.
Maksud dan tujuan
didirikn KPI
Adapun maksud
didirikannya KPI antara lain:
a. Memberikan
jasa-jasa pelayanan dan pembiayaan terutama bagi usaha koperasi.
b. Memberikan
jasa-jasa pelayanan pembiayaan terutama bagi komoditas ekspor.
c. Mendorong
peningkatan permodalan dan usaha koperasi, khususnya untuk produksi komoditas
ekspor.
4) Perusahaan
Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK)
Perum
PKK didirikan dengan PP No. 51 tahun 1981. PKK merupakan peleburan dari Lembaga
Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang dientuk pada tahun 1970. PP No. 51 tahun
1981 selanjutnya disempurnakan dengan PP, No 27 tahun 1985.
Perum
PKK sebagai lembaga keuangan bertujuan turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan
dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
dengan jalan meningkatkan usaha koperasi melelui pengembangan keuangan koperasi
sehingga dapat berswadaya mandiri.
5) Koperasi
Jasa Audit (KJA) dan Koperasi Jasa Audit Nasional(KJAN)
1. Koperasi
Jasa Audit
Pendirian
jasa audit tersebut bertujuan:
a. Mendorong
dan mempercepat kemampuan koperasi untuk berswadaya, berswakerta dan
berswambeda yang merupakan salah satu sendi dasar koperasi.
b. Mendorong
dan mempercepat perkembangan organisasi, manajemen dan usaha koperasi kearah
tata kehidupan koperasi yang sehat
c. Menjaga
dan melindungi kepentingan koperasi pihak yang berkepentingan dengan usaha yang
dilaksanakan oleh koperasi antara lain anggota, pemerintah dan badan uasaha
lain, termasuk kreditor.
2. Koperasi
Jasa Audit Nasional (KJAN)
Dalam
rangka pengembangan dan perluasan peranan dan fungsi auditing koperasi, KJA-KJA
tersebut mulai merencanakan untuk membentuk KJA tingkat nasional. Departemen
Koperasi bekerjasama dengan FES-COMAP kembali mengadakan seminar ”motivasi dan
intervansi KJAN” dijakarta pada tanggal 26-29 Maret 1984. Setelah seusianya
pelaksanaan seminar kemudian dikuasai oleh Dekopin pusat. Disinilah timbul
kesepakatan untuk membentuk KJAN.
Tujuan
dan Fungsi KJA(nasional/regional)bertujuan :
1) Tujuan
a. Menjaga
dan melindungi kepentingan koperasi maupun pihak yang berkepetingan dengan
koperasi
b. Menyehatkan
ekonomi, keuangan, tatalaksanaan, usaha, dan organisasi
c. Mengumpulkan
koperasi kearah swadaya, swakerta, dan swasembada sesuai dengan asas dan
sendi-sendi dasar koperasi.
2) Fungsi
Koperasi Jasa Audit(nasional/regional)
a. Melakukan
audit terhadap koperasi atas dasar ketetentuan pasal 39 undang Nomor 12 tahun
1967 tentang pokok-pokok perkoperasian.
b. Memberikan
jasa bimbingan dan konsultasi kepada koperasi atas aspek ekonomi, keuangan,
tatalaksana usaha dan organisasi.
c. Melaksanakan
jasa pendidikan dan latihan kepada koperasi.
6) Koperasi
Bank Pengkreditan Rakyat (koperasi BPR)
Yang dimaksud dengan
Koperasi Bank Pengkreditan Rakyat adalah
a. Bank
Pengkreditan Rakyat yang terbentuk Badan Hukum koperasi tingkat sekunder, yang
beranggotakan koperasi tingkat primer diluar ibukota Dati I dan ibukota Dati II
b. Bank
Pengkreditan Rakyat yang berbentuk Badan Hukum Koperasi tingkat primer
beranggotakan orang-orang anggota KUD/Koperasi baik yang terhimpun dalam
kelompok usaha simpan pinjam KUD maupun yang belum tergabung dalam kelompok
usaha simpan pinjam KUD.
C. Pembubaran
Koperasi
1. Pengertian
Pembubaran
koperasi yang dimaksud adalah : suatu kesepakatan para anggotanya melalui rapat
anggota atau atas dasar keputusan pejabat (pemerintah) untuk membubarkan
koperasi dengan alas an sebagai berikut:
a. Terdapat
bukti-bukti bahwa koperasi itu tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
undang-undang.
b. Kegiatan-kegiatan
koperasi itu bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan dan
c. Koperasi
yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan
lagi kelangsungan hidupnya.
2. Tata
cara pembubaran koperasi
a. Pembubaran
atas kehendak sendiri/RA
Langkah-langkah
pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotanya adalah:
1) Koperasi
tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran.
2) Pengurus
menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut
kepada pejabat lingkungan departemen koperasi dan PKM dengan mengajukan
permohonan pembubaran koperasi
3) Setelah
permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya
pejabat departemen koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran
dan menyampaikan kekoperasi tersebut.
b. Pembubaran
atas kehendak pemerintah
Jika
diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan
diri dengan undang-undang yang baru tersebut. Jika koperasi tidak bias
menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya maka terpaksa
dibubarkan.
Tata
cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah:
1) Pemerintah
melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya
undang-undang yang baru
2) Apabila
dari hasil penelitian ini ditemukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan
berbagai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada
koperasi yang bersngkutan untuk menyesuaikan diri.
3) Jika
telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut
tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan
yang berlaku, maka pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran kepada
koperasi yang berseangkutan dengan disertai alasan-alasan pembubarannya.
3. Tata
cara pelaksanaan pembubaran.
Surat
keputuasan pembubaran koperasi yang disertai penunjukan panitia penyesuaian
akan dikirim kepada orang-orang yang bertindak sebagai penyelesai koperasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, panitian penyelesai harus berdasar pertimbangan
berikut:
1) Bukti-bukti
yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
2) Ketentuan-ketentuan
yang ditetapkan didalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3) Keputusan-keputusan
yang berlaku dalam kaitanya dengan pembubaran.
Dalam
menjalankan tugasnya panitia penyelesain mempunyai hak dan kewajiban sebagai
berikut:
1) Melakukan
semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesain”.
2) Mengumpulkan
keterangan yang diperlukan, yang erat kaitanya dengan penyelesaian koperasi.
3) Memanggil
anggota/bekas anggota sehubung dengan tanggung jawabnya baik secara individual
maupun bersama-sama.
4) Memperoleh,
memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi.
5) Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran
hutang lainnya.
6) Menggunakan
sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.
7) Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada para anggota koperasi.
8) Membuat
berita acara penyelesaian.
Hal
yan perlu diperhatikan oleh panitia penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya
adalah:
1) Perlu
dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar
anggota.
2) Pengurus-pengurus
yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus.
3) Dalam
pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4) Diperlukan
tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.
Komentar
Posting Komentar