Guru sebagai agen pembelajaran dan kompetensinya
GURU SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 28,
dikemukakan bahwa: “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”[1] Selanjutnya dalam
penjelasannya dikemukakan bahwa : “yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen
pembelajaran (learning agent) adalah peran pendidik antara lain sebagai
fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta
didik”.
Sukar untuk menentukan sebenarnya guru yang baik. Walaupun
demikian dapat juga diberikan beberapa prinsip yang berlaku umum untuk semua
guru yang baik, adalah :
Guru yang baik memahami dan menghormati murid.
Memahami bahan pelajaran yang diberikannya.
Memilih metode yang sesuai.
Menyesuaikan bahan pelajaran dengan kesanggupan murid.
Mengaktif murid dalam hal belajar.
Memberikan pengertian
Menghubungkan pelajaran dengan kebutuhan murid.
Memiliki tujuan tertentu dari setiap pelajaran.
Tidak terikat dengan satu buku teks.
Tidak menyampaikan pengetahuan saja tapi berusaha membentuk
kepribadian anak.[2]
A.Guru sebagai
Fasilitator
Guru sebagai fasilitator bertugas memberikan kemudahan
belajar kepada seluruh peserta didik, agar mereka dapat belajar dalam suasana
yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani
mengemukakan pendapat secara terbuka.[3]
Guru sebagai fasilitator
Fasilitator sedikitnya harus memiliki tujuh sikap seperti
yang diidentifikasikan Rogers berikut ini.
1.Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya,
atau kurang terbuka.
2.Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang
aspirasi dan perasaannya.
3.Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif,
dan kreatif bahkan yang sulit sekalipun.
4.Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan
peserta didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran.
5.Dapat menerima balikan, baik yang sifatnya positif maupun
negatif, dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap diri dan
perilakunya.
6.Toleransi terhadap kesalahan yang diperbuat peserta didik
selama proses pembelajaran, dan
7.Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya
mereka sudah tahu prestasi yang dicapainya.[4]
Sebagai seorang guru tidak hanya bertugas untuk mengajar dan
memahami materi pelajaran yang akan diberikan, namun guru juga harus memahami
keadaan peserta didik. Beberapa hal yang harus dipahami guru dari peserta didik
antara lain : kemampuan, potensi, minat, hoby, sikap, kepribadian, kebiasaan,
catatan kesehatan, latar belakang keluarga
B.Guru sebagai Motivator
Motivasi merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan
kualitas pembelajaran, karena peserta didik akan belajar dengan sungguh-sungguh
apabila memiliki motivasi yang tinggi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan
kualitas pembelajaran, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar peserta
didik.
1. Motivasi dari Maslow
Kebutuhan dasar yang dikatakan Maslow sebagai bertata
jenjang (hierarki) dilukiskan seperti di bawah ini.[5]
Kebutuhan untuk Aktualisasi Diri
Kebutuhan untuk Dihargai
Kebutuhan untuk Diakui
Kebutuhan akan Rasa Aman
Kebutuhan Psikologis
Dalam hubungannya dengan peningkatan kualitas pembelajaran,
teori Maslow ini dapat digunakan sebagai pegangan untuk melihat dan mengerti
mengapa :
a.Peserta didik yang lapar, sakit atau kondisi fisiknya
tidak baik tidak memiliki motivasi untuk belajar.
b.Peserta didik lebih senang belajar dalam suasana yang
menyenangkan.
c.Peserta didik yang merasa disenangi, diterima oleh teman
atau kelompoknya akan memiliki minat belajar yang lebih dibanding dengan
peserta didik yang diabaikan atau dikucilkan.
d.Keinginan peserta didik untuk mengetahui dan memahami
sesuatu tidak selalu sama.
2.Cara Membangkitkan Nafsu Belajar
Berdasarkan teori motivasi di atas terdapat beberapa prinsip
yang dapat diterapkan untuk meningkatkan nafsu belajar peserta didik, antara
lain :
a.Peserta didik akan belajar lebih giat apabila topik yang
dipelajarinya menarik, dan berguna bagi dirinya.
b.Tujuan pembelajaran harus disusun dengan jelas dan
diinformasikan kepada peserta didik sehingga mereka mengetahui tujuan belajar.
c.Peserta didik harus selalu diberitahu tentang kompetensi,
dan hasil belajarnya.
d.Pemberian pujian dan hadiah lebih baik daripada hukuman,
namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan.
e.Manfaatkan sikap, cita-cita, rasa ingin tahu, dan ambisi
peserta didik.
f.Usahakan untuk memperhatikan perbedaan individual peserta
didik
g.Usahakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik tersebut.
Dede Suryadi mengemukakan ada beberapa hal yang patut
diperhatikan agar dapat membangkitkan motivasi belajar adalah sebagai berikut :
(1) Memperjelas tujuan yang ingin dicapai,
(2) Membangkitkan minat siswa,
(3) Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
(4) Memberi pujian yang wajar terhadap keberhasilan siswa,
(5) Memberikan penilaian yang positif,
(6) Memberi komentar tentang hasil pekerjaan siswa, dan
(7) Menciptakan persaingan dan kerja sama.[6]
C.Guru sebagai Pemacu
Sebagai pemacu belajar guru harus mampu melipat gandakan
potensi peserta didik dan mengembangkan sesuai dengan aspirasi dan cita-cita
mereka. Guru harus memahami bahwa setiap orang memerlukan bantuan orang lain
dalam perkembangannya tidak terkecuali peserta didik yang memerlukan
bantuan.[7]
Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan
memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat
mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif,
profesional, dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai berikut.[8]
1.Orang tua yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2.Teman, tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi para
peserta didik.
3.Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan, dan
melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4.Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk
dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran
pemecahannya.
5.Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6.Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan
orang lain secara wajar.
7.Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta
didik, orang lain dan lingkungannya.
8.Mengembangkan kreatifitas.
9.Menjadi pembantu ketika diperlukan.
D.Guru sebagai Pemberi Inspirasi
Sebagai pemberi inspirasi belajar, guru harus mampu
memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan
belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan
ide-ide baru.
Untuk itu guru harus mampu menciptakan lingkungan sekolah
yang aman, nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh
warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang terpusat pada
peserta didik, agar dapat memberikan inspirasi, membangkitkan nafsu, gairah dan
semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan faktor pendorong yang
dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses belajar. Lingkungan yang
kondusif antara lain dapat dikembangkan melalui berbagai layanan dan kegiatan
sebagai berikut.[9]
1.Memberikan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun
yang cepat dalam melakukan tugas pembelajaran.
2.Memberikan pembelajaran remedial bagi peserta didik yang
kurang berprestasi, atau berprestasi rendah.
3.Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik,
nyaman dan aman bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara optimal.
4.Menciptakan kerjasama saling menghargai, baik antar
peserta didik maupun antara peserta didik dengan guru dan pengelola
pembelajaran lain.
5.Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar
dan pembelajaran.
6.Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggung jawab
bersama antara peserta didik dan guru, sehingga guru lebih banyak bertindak
sebagai fasilitator, dan sebagai sumber belajar.
7.Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaranyang
menekankan pada evaluasi diri sendiri.
Sebagai pemberi inspirasi, guru juga dapat memerankan
dirinya sebagai pembawa ceritera. Dengan ceritera-ceritera yang menarik
diharapkan dapat membangkitkan berbagai inspirasi peserta didik.
Sebagai pendengar, peserta didik dapat mengidentifikasi
watak-watak pelaku yang ada dalam ceritera, dapat secara objektif menganalisa,
menilai manusia, kejadian-kejadian dan pikiran-pikiran.
Kopetensi dasar guru
1. PENGERTIAN
Pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat
kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat
kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
professional dan kompetensi sosial.
Dalam Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang
dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa
kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap
yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai
seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan
tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat
dimaknai sebagai kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud
tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran.
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh
setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut
akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam
menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi
yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan
formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi
adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi
berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik
yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip
oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa
kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya,
sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan
psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep
hakikat guru dan hakekat tugas guru(Spencer 1993:7). Kompetensi guru
mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan
arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah
disebutkan. Ace Suryadi (1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf
kompetensi seorang guru memerlukan waktu lama dan biaya mahal.
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi
tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru
tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman
mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai
alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman
dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.Sealain itu, penting dalam
hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan
beberapa prinsip mengajar agar ia dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar
agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut
(Dr. H. Hamzah : 16) :
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik
pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat mengggunakan berbagai media
dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk
aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam
pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan
peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan
dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi ),
agar peserta didik menjadi lebih mudah dalam memahami pelajaran yang
diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran,
diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga
tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi antara
mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus terus menjaga konsentrasi belajar para peserta
didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung,
mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam
membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta
secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.
10. 2. DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI
GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Paedagogik Guru
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi
pengelolaan pembelajaran.”
“Kompetensi Menyusun Rencana
Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program
belajar mengajar mencakup kemampuan:
(1) merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran
(2) merencanakan pengelolaan
kegiatan belajar mengajar
(3) merencanakan pengelolaan
kelas
(4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan
pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan
rencana pembelajaran meliputi:
(1) mampu mendeskripsikan tujuan
(2) mampu memilih materi
(3) mampu mengorganisir materi
(4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
(5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga
pembelajaran
(6) mampu menyusun perangkat penilaian
(7) mampu menentukan teknik penilaian
(8) mampu mengalokasikan waktu.
2. Kompetensi Kepribadian Guru
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan
memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga
guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati
nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Sebagai
seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan
yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama
yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat
beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan
sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji
sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis
dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
3. Kompetensi Sosial
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah
kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan
orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi
sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah
satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat
dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan
kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan
kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial
mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta
didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota
masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin
melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan
kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru
dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
4. Kompetensi Profesional Guru
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam”. Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi
atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah
berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru
profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya.
Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional
akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi
berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang
invitation learning environment.
Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000, dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator,
motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator,
konselor, evaluator, dan administrator.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru
mencakup kemampuan dalam hal:
1. mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik
filosofis, psikologis
2. mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan
tingkat perkembangan perilaku peserta didik
3. mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang
ditugaskan kepadanya
4. mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
5. mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta
fasilitas belajar lain
6. mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program
pengajaran
7. mampu melaksanakan evaluasi belajar
8. mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari
kompetensi sebagai berikut:
1. kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya
paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional,
institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran
2. pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya
paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
3. kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan
bidang studi yang diajarkannya
4. kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan
strategi pembelajaran
5. kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan
sumber belajar
6. kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
7. kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
8. kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya
administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
9. kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir
ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu
terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif
dan dinamis. Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global,
karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi
ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang
mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu
melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang
berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek
kepribadian terutama aspek intelektual,
Komentar
Posting Komentar