KETENTUAN PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KETENTUAN
PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
3.1. Menerapkan aturan yang berkaitan dengan etika dan
moral terhadap perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan
komunikasi
Hak
Cipta merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh individu, kelompok, atau perusahaan. Hak cipta juga merupakan suatu karya, baik berupa barang, lagu, tulisan,
dan sebagainya yang diciptakan oleh seseorang, kelompok, atau perusahaan
yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh undang-undang.
3.1.1 Aturan-aturan Hak
Cipta
Undang-undang
yang melindungi hak cipta adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19
tahun 2002 tentang hak cipta yang ditanda-tangani dan disahkan di Jakarta
tanggal 29 Juli 2002 oleh Presiden Republik Indonesia.
Dengan ditetapkannya undang-undang ini, seseorang yang memiliki
hasil karya dan didaftarkan pada lembaga yang berwenang akan mendapatkan
perlindungan hukum. Pada pasal 1 ayat 1 dan
2 Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan bahwa
1. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau inemperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi peinbatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersana-soma yang atas inspirasinya melahirkan suatu
ciptaanberdasarkankernampuanpikiran, imajinasi, kecekatan,keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas clan bersifat pribadi.
Jadi, hak cipta adalah hak eksklusif yang dipatenkan dan diakui
sebagai kekayaan intelektual seseorang,
kelompok, atau perusahaan. Sejak tahun 2003, kekayaan ini dilindungi
sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Khusus mengenai teknologi informatika dan komputer, dicantumkan
dalam Undang-undang Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 yang
menyatakan
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk
lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer
akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau
untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Dalam bidang
komputer, yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan mendapat
perlindungan secara hukum adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur
yang ada di dalamnya.
3.1.2 Dampak Pelanggaran
Hak Cipta
Jika
kreativitas yang merupakan
hak intelektual dan hak cipta seseorang dilanggar dan tidak dilindungi, maka
dapat menyebabkan orang enggan untuk berkreasi. Perlindungan terhadap Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang diharapkan dapat terus memacu perkembangan
software dan hardware yang menopang kemajuan Teknologi Informatika (TI).
Pada bidang teknik informatika dan
komunikasi, penciptaan program harus mendapat perlindungan hukum karena
software-software komputer tentu tidak mudah dibuat, bisa berbulan-bulan bahkan
bertahun-tahun. Jika hasil karya yang melelahkan itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memberikan hasil apa-apa pada
pembuatnya, tentu di kemudian hari orang tersebut enggan untuk menjadi
programer.
Menghargai hasil karya orang lain
dalam bidang Teknologi Informatika (TI) khususnya software, dapat diwujudkan
dengan partisipasi kita untuk tidak menggunakan software bajakan dan
dengan membeli pada distributor software yang resmi.
Pelanggaran atas hak cipta seseorang akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan pasal
72 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan:
1. Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksuddalam
Basal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp
1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau Barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.1.3 Pelanggaran Hak Cipta
Bila
pergi ke pertokoan modern sampai pasar tradisional di pinggir jalan, akan
sangat mudah untuk mendapatkan kaset dan CD bajakan dengan harga yang sangat
murah jika dibandingkan dengan harga kaset atau CD yang asli (original). Karena
produsen CD yang asli harus membayar royalti, pajak dan juga kualitas dari CD.
Harga
jual CD software bajakan berkisar antara 10 ribu sampai 20 ribu, bayangkan perbedaan harga jika dibandingkan dengan CD yang
original. Indonesia termasuk negara yang angka pembajakannya tinggi
setelah China.
Pembajakan terhadap produk software
jika tidak diatasi oleh pemerintah secara baik, maka akan berpengaruh pada
perekonomian Indonesia. Jika terjadi hal
demikian, maka kemajuan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi akan
terhambat, bahkan mati.
Pengopian,
penggandaan, dan pembajakan software merupakan kegiatan ilegal yang dapat dikenakan sanksi
hukum. Saat ini di pusat-pusat perbelanjaan komputer seringkali diadakan razia software-software oleh
petugas kepolisian untuk mencari dan memberantas para pembajak dan
software hasil bajakan. Cara ini diharapkan dapat mengurangi jumlah software bajakan di pasaran. Tetapi, kegiatan
semacam ini tidak akan memberikan hasil yang optimal tanpa kesadaran dan
dukungan para pengguna komputer dan masyarakat
3.1.4
Menerapkan
aturan-aturan hak cipta yang berkaitan dengan teknologi informasi dan
komunikasi
A.
Menghargai Kreasi Orang
Lain
Kreasi adalah
hasil karya. Hasil karya orang lain harus dihargai. Misalnya, Anda diberi tugas
oleh guru untuk membuat suatu program komputer (perangkat lunak). .Anda telah
bersusah payah untuk membuatnya. Ketika teman Anda menconteknya dan mengumumkan
kepada guru sebagai hasil karyanya, bagaimana perasaan Anda? Tidak. enak,
bukan? Oleh karena itu, setiap orang harus
menghargai hasil karya orang lain.
B.
Menghindari
pengkopian secara tidak sah (illegal copy)
Istilah 'copy' dalam konteks teknologi
informasi adalah merekam suatu
dokumen atau program dari suatu medium ke
medium lainnya, misalnya dari hard disk ke CD.
Mengopi perangkat lunak secara tidak
sah berarti memperbanyak hasil kreasi orang
lain tanpa sepengetahuan pembuatnya. Contoh yang sering terjadi adalah
pembajakan perangkat lunak sistem operasi (operating ,system)
C.
Tidak
menggunakan Program Bajakan atau yang tidak Original
Walaupun
harga CD program bajakan lebih murah dibandingkan CD original, Sebaiknya kita
tidak membeli dan memgunakan program bajakan itu untuk menghindari kita berbuat
kejahatan dan dapat kena hukuman denda atau penjara karena melanggar
undang-undang hak cipta.
D.
Menghindari
Pengubahan Program Orang Lain
Kadang-kadang untuk mencapai target
pekerjaannya dalam membuat suatu perangkat
lunak, seorang pemrogram (programmer)
mengubah atau memodifikasi program orang lain. Pemrogram tersebut
mengubah kode-kode atau
perintah-perintah yang ditulis dalam bahasa pemrograman. Perubahan yang
dilakukan biasanya perubahan tata letak atau antarmuka tampilan dari perangkat
lunak tersebut
3.2
prinsip-prinsip
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
dalam menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi Informasi dan
komunikasi
Teknologi
informasi dan komunikasi merupakan teknologi tinggi yang akhir-akhir ini
berkembang sangat pesat. Dengan diperkenalkannya teknologi yang Baru di tempat kerja atau lingkungan
rumah, aspek kesehatan dan keselamatan
kerja harus dipertimbangkan dengan saksama.
3.2.1
Prinsip-prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
Pengguna
komputer atau user kadang-kadang berada di depan komputer berjam-jam bahkan berhari-hari. Hal ini disebabkan karena tuntutan pekerjaan atau
hobinya dalam bidang komputer. otot leher dan pinggang rasanya kaku dan pegal semua!" atau mata
menjadi kabur. Agar kesehatan tidak terganggu, maka dibutuhkan kenyamanan dalam
menggunakan komputer. Kenyamanan yang dibutuhkan meliputi kenyamanan keadaan
user maupun hardware atau perangkat keras komputer. Untuk dapat nyaman di depan
komputer, pengguna komputer harus memiliki posisi yang benar, baik posisi
duduk, posisi mata, dan posisi tangan di keyboard.
3.2.2 Memperagakan posisi duduk
dengan baik dan benar
Posisi
duduk yang benar adalah menghadap komputer lurus, tidak menyamping, atau membentuk sudut terhadap layar komputer. Posisi punggung
lurus, dapat diperoleh jika posisi layar (monitor) komputer sejajar
dengan mata.
Kursi yang nyaman tidak harus mahal, yang penting ada
sandaran dan posisi duduk bisa bebas. jika kita menggunakan komputer dalam jangka waktu
yang lama, istirahatlah sebentar atau berdiri untuk meluruskan pinggang.
Jika duduk dalam jangka waktu yang lama, maka punggung kita akan kekurangan
oksigen sehingga menjadi nyeri. Agar rasa
nyeri hilang, maka harus dapat menormalkan kembali aliran oksigen ke
punggung.
Yang kedua adalah
posisi mata terhadap layar. Posisi mata pada layar harus lurus dan tidak
terlalu tinggi atau rendah. jika posisi mata lebih tinggi atau lebih rendah,
maka leher menjadi cepat lelah. Layar yang
digunakan sebaiknya juga layar yang low radiasi. Saat ini sudah ada layar jenis
LCD, layar LCD sejuk di mata dan aman dari radiasi. jika menggunakan
CRT, layar diusahakan disetel tidak terlalu
terang. Pemberian warna yang terlalu terang dapat mengganggu penglihatan
mata sehingga lama-kelamaan menjadi rabun.
Untuk menghindari kerusakan mata, kita dapat
juga menggunakan kaca anti radiasi.
Demikian juga
posisi tangan pada keyboard. Tangan paling banyak melakukan aktivitas
dibandingkan dengan pancaindera yang lain. Karena hal inilah, maka posisi
tangan pada keyboard harus dibuat senyaman mungkin sehingga tangan tidak cepat
lelah. Pilihlah tuts (tombol) keyboard yang lembut dan gunakan jari sebanyak
mungkin untuk mengetik. Keluhan lelah pada jari seringkali terjadi pada
pengguna komputer.
3.2.3
Cara
Menggunakan Komputer Dengan Memperhatikan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Setelah kita tahu bagaimana posisi
yang benar di depan komputer maka langkah berikutnya adalah bagaimana
memperlakukan komputer. Komputer juga harus diperlakukan dengan baik supaya komputer yang kita gunakan tidak
cepat rusak.
Pertama adalah
komputer harus diletakkan di tempat
yang aman. Aman dari jangkauan anak-anak, aman dari api, aman dari penyinaran
matahari secara terus menerus, dan aman
dari percikan air. Komputer harus aman
dari jangkauan anakanak karena anak-anak tidak tahu bagian yang paling
sensitif dari komputer sehingga kadang-kadang mereka menghidupkan dan mematikan komputer semaunya dan tidak
menggunakan prosedur yang benar. Di samping itu, kabel di komputer cukup
banyak sehingga jika jauh dari jangkauan
anak-anak, bahaya arus listrik dapat dihindari.
Aman dari jangkauan api. Api dapat
mengakibatkan kebakaran dan dapat menyebabkan hardware menjadi rusak. Penyinaran
matahari secara terus menerus mengakibatkan aus pada bodi komputer
sehingga bagian dalam juga akan rusak.
Yang
terakhir adalah aman dari percikan air, baik itu air hujan atau air dari sumber
lain, seperti
air. Komputer dalam beroperasi menggunakan arus listrik. Jika ada percikan air walaupun sedikit pada
monitor atau CPU mengakibatkan korsleting
sehingga hardware terbakar.
Selanjutnya adalah langkah
penggunaan komputer. Setiap pemakaian komputer selalu diawali dengan memasang
stop kontak untuk power supply, kemudian menghidupkan power. Stop kontak yang digunakan sebaiknya yang mantap,
tidak goyang sehingga arus listrik tidak terganggu. Karena arus langsung
ke PLN rata-rata 220 volt dan berbahaya bagi kita, maka perlu hati-hati dalam memasang stop kontak.
Kabel di komputer cukup banyak, maka
harus dihindari kesemrawutan, kabel dapat dirapikan
dengan mengisolasi atau mengikatnya dengan karet. Hal lain yang harus diperhatikan adalah stabilizer. Stabilizer
harus digunakan karena arus listrik yang tidak mantap (naik turun) dapat menyebabkan kerusakan pada hardware dan
kebakaran.
Sesudah stop kontak dipasang, maka
dilanjutkan dengan menekan tombol ON / OFF. Perlakuan seperti ini dikenal
sebagai booting dingin (cold booting). Proses booting dingin ini sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak
dilakukan secara berulang-ulang. Kemudian, tunggu beberapa saat karena komputer sedang menset sesuai BIOS dan
mengecek perangkat komputer seperti monitor, keyboard, mouse, printer dan
sebagainya. Jika semua sudah siap, maka komputer akan menampilkan desktop.
Setelah kita selesai menggunakan komputer, Alat ini perlu
dimatikan dengan cara yang benar. Cara yang benar baik dan aman untuk mematikan
komputer adalah :
a.
Pastikan semua program
yang anda gunakan sudah ditutup
b.
Klik (Tekan tombol mouse
sebelah kiri) 1 kali pada tombol START (Biasanya berada pada sudut kiri bawah
dari desktop), maka akan muncul Menu pada Dekstop.
c.
Pada bagian bawah menu
yang muncul, pilih Tombol Turn Off
Computer dengan klik 1 kali tombol tersebut maka akan muncul kotak Dialog
Pilihan.
Stand By : untuk mengistirahatkan
komputer, tetapi komputer tetap hidup
Turn Off : Mematikan Komputer
Total
Restart : Membooting ulang
Cancel : Membatalkan perintah
untuk mematikan komputer
d.
Pilik dan Klik 1 kali Turn Off , tunggu beberapa saat.
Setelah itu komputer akan mati dengan sendirinya.
e.
Matikan Monitor komputer
dan stabilizer (jika ada) dan cabut kabel yang terhubung dengan StopKontak
(Sumber arus listrik).
3.3 Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) dalam teknologi informasi dan komunikasi
Perkembangan dunia cyberspace menuntut
Indonesia terus melakukan perbaikan terhadap undang-undang hak cipta terutama dalam
bidang software komputer. Melalui Undangundang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002, Indonesia mencantumkan
secara transparan hal-hal yang
berkaitan dengan program komputer.
Undang-undang
hak cipta yang memuat 78 pasal ini memberikan perlindungan untuk program dengan standar internasional. Bagi
yang melakukan pelanggaran terhadap undangundang
hak Cipta ini diberikan sanksi yang cukup tegas berupa kurungan penjara dan
denda berupa uang
3.3.1 undang-undang
Hak Cipta mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual
Pasal
2 undang-undang hak cipta menyatakan bahwa hasil karya merupakan kekayaan intelektual seseorang, kelompok atau
perusahaan begitu tercipta merupakan hak kekayaan intelektual yang dilindungi
oleh undang-undang. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seseorang tidak
dapat dikurangi apakah karya itu didaftarkan atau tidak tetap mendapat proteksi
hukum. Hanya solo jika terjadi
pelanggaran terhadap hak cipta pada karya yang tidak mendaftarkan ke
lembaga yang berwenang, maka proses hukumnya menjadi lebih lambat untuk
diproses karena harus mengumpulkan
bukti-bukti otentik mengenai hak tersebut.
Di pasal 2 ayat 2 lebih dipertegas
lagi mengenai hak seseorang yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pasal 2 ayat 2
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pencipta program komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain untuk menyewakan ciptaannya, kepentingan komersial
atau bisnis. Seseorang yang memiliki hasil karya berupa program komputer dapat
memberikan kepercayaan kepada pihak
lain (perorangan perusahaan) untuk menjual hasil karyanya kepada public
3.3.2
Contoh Hak Cipta dari Perangkat Lunak
Perangkat lunak
atau software yang diluncurkan oleh perusahaan komputer seperti Microsoft Cooperation memberikan rambu-rambu
tentang pelanggaran terhadap hak ciptanya.
Jenis-jenis pelanggaran yang dikategorikan antara lain mengopi software ke
harddisk, pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, pembajakanlpenjualan
CD, penyewaan dan download secara ilegal.
Pengopian
software ke harddisk yang dimaksud adalah pengopian CD ke harddisk secara ilegal dan bukan hak atau miliknya. Taraf
pengopian ini memiliki peringkat yang paling tinggi.
Pemakaian/pengopian melebihi dari yang ditentukan, dalam pembelian
lisensi terhadap suatu produk kadang-kadang
untuk beberapa komputer, misalnya untuk 20 komputer Kemudian digunakan untuk
mengopi sebanyak 30 komputer, maka 10 komputer termasuk pelanggaran terhadap hak cipta dan dapat dikenai sanksi hokum.
Pembajakan
CD banyak mendukung praktek ilegal pengopian software ke harddisk. Hal ini dimungkinkan
karena harga CD bajakan yang relatif murah antara 15 ribu sampai 20 ribu saja. Jika dibandingkan dengan CD original
yang mencapai 800 ribu sampai 1 jutaan.
Jika kita pergi ke pasar-pasar gelap atau pertokoan ternyata
banyak dijumpai penjualan program atau software secara ilegal. Perbuatan
seperti ini dapat dikenai hukuman berupa denda sesuai dengan undang-undang hak cipta
Penyewaan
terhadap CD bajakan saat ini juga marak terjadi di masyarakat, hal ini
disebabkan tidak ada
kesadaran dari penyewa dan pemilik sewaan. Usaha menyewakan barang berupa CD bajakan atau software bajakan
dikenakan sanksi hukuman seperti yang tertera pada pasal 72. Jika barang bajakan
merupakan hasil kejahatan maka menurut pasal 73 undang-undang hak cipta barang bajakan tersebut harus
dimusnahkan
Di internet banyak dijumpai program
atau software yang dapat didownload oleh setiap pemakai
Internet. Secara umum hasil download ada dua macam, yaitu gratis dan harus membeli.
Jika gratis, tentu siapa saja dapat mendownload dan memindahkan ke dalam komputer
tanpa membayar dan bebas dari sanksi hukum. Tetapi, jika program itu tidak
gratis, maka harus meminta izin, membeli, atau membayar pada pemilik
software tersebut
Lisensi memang sangat dekat hubungannya dengan hak cipta. Lisensi adalah pemberian hak kepada pihak lain
untuk menggunakan, mengedarkan, atau
menjual ke pada pihak lain. Lisensi yang ada saat ini ada beberapa jenis, antara lain: Lisensi komersial, lisensi non komersial, lisensi trial
software, lisensi shareware, lisensi freeware, lisensi royalti, dan lisensi
open source.
Komentar
Posting Komentar