pajak penghasilan pasal 24

PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut
1. Penggabungan penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak yang diperolehnya penghasilan tersebut
2. Penggabungan penghasilan hannya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut’
3. Penggabugan penghasilan yang berupa deviden (pasal 28ayat 2 UU PPh)dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan menteri keuangan
Contoh 1
PT mandiri menerima dan meperoleh  penghasilan neto dari sumber luar negeri dalam tahun 2009 adalah sebagai berikut
1. hasil usaha di negara jerman dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp. 700.000.000
2. Di negara belanda, memperoleh eeviden atas kepemilikan sahamnya di “ABC CUP” sebesar Rp. 1.000.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetapkan RUPS tahun 2007dan baru dibayarkan 2009
3. Di Inggris, memperoleh deviden atas penyertaan saham sebesar 75% di “DEF Corp” sebesar Rp. 2.000.000.000,- saham tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek, devoden tersebut berasal dari keuntungan saham 2008 yang berdasarkan menteri keuangan ditetapkan diperoleh tahun 2009
4. Penghasilan berupa bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp. 500.000.000 dari bangkok bank di thailand. Penghasilan tersebut baru akan diterima pada bulan april 2010
Penghasilan dai sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan PT. Mandiri dari dalam negeri pada tahun 2009 adalah penhasilan pada angka 1.2. dan 3 sedangkan penghasilan pada angka 4 digabungkan dengan penghasilan PT mandiri dari dalam negeri dalam tahun pajak 2010
BATAS MAKSIMUM KREDIT PAJAK
Dalam penghitungan batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :
1. Penghasilan dari saham dan senkuritas lainnya serta keuntungan dari pengaihan saham dan sekuritAS LAINNYA adalah negara tempat badan yng menerbitkan saham atau sekuritas tersebut di dirikan atau bertempat kedudukan
2. Penghasilan berupa bunga, royalty, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harya gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalty, atau sewa tersebut bertempat tinggalkedudukan atau berada
3. Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak aalah negara tempat harta tersebut terletak
4. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada
5. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tesebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau keseluruhan hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalh negara tempat lokasi penambangan berada
7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat hartabtetap berada
8. Keuntungan karena penglihatan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap berada
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah di antara 3 unsur/ perhitungan berikut ini
1. Jumlah pajak yang tertang atau dibayar di luar negeri
2. (penghasilan luar negeri : seluruh penghasilan kena pajak) x PPh atas seluruh yang dikenakan tarif pasal 17
3. Jumlah pajak yang terutang untuk seluruh penghasilan kena pajak : dalam hal ini penghasilan kena pajak adalah lebih kecil daripada penghasilan luar negeri
Contoh 2
PT cemara memperoleh penghasilan neto dalam kurun waktu 2009 sebagai berikut
1. Penghasilan dari luar negeri Rp.5.000.000.000. dengan tarif pajak sebesar 40%
2. Penghasilan usaha di indonesia Rp. 3.000.000.000
Maka jumlah penghasilan netto adalah
Rp. 5.000.000.000. + Rp. 3.000.000.0000 = RP. 8.000.000.000
Batas maksimum kredit pajak diambil yang terendah dari 3 perhitungan berikut
1. PPh yang terutang atau belum bayar diluar negeri adalah sbb
40%  x 5.000,000,000 = Rp. 2,000,000,000
2. (Rp. 5.000.000.000 : Rp. 8,000,000,000 x Rp 2.240.000.000 = Rp, 1.400.000.000
PPh terutang (menurut tarif pasal 17 = Rp. 8,000,000,000 x 28% = Rp. 2.240.000.000
Dengan demikian kredit pajak yang diprkenankan adalah pada poin 2 sebesar Rp. 1.400.000.000
Batas maksimum kredit pajak untuk setiap negara
Apabila penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka perhitungan harus maksimum kredit pajak dilakukan di masing - masing negara
Contoh 1
PT. Diaswati memperoleh netto dalam tahun 2009 sebagai berikut :
1. Dari negara A memperoleh penghasilan / laba Rp. 1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 35% (Rp. 700.000.000)
2. Dari negara B, memperoleh penghasilan Rp. 3.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp. 600.000.000)
3. Dari negara C, menderita kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000
4. Penghasilan usaha di Indonesia sebesar Rp. 4.000.000.000
Perhitungan pajak luar negeri adalah sbb
1. Penghasilan luar negeri
a. Laba di negara A Rp.1,000,000,000
b. Laba di negara B Rp. 3.000.000.000
c. Rugii di negara C              -                  
                                                                                                      Rp. 4.000.000.000
2. Penghasilan dalam negeri Rp. 4.000.000.000
3. Jumlah penghasilan netto atau penghasilan kena pajakya adalah sebesar
Rp. 4.000.000.000 + Rp. 4.000.000.000 = Rp. 8.000.000.000
4. PPh perutang menurut tarif pasal 17 = Rp. 8.000.000.000 x 28% = 2.240.000.000
5. Batas maksimum kredit pajak untuk masing - masing negara
-. untuk negara A
(Rp. 1.000.000.000 : Rp. 8.000.000.000 ) x Rp. 2.240.000.000 = Rp. 280.000.000.
Pajak terutang di negara A sebesar Rp. 350.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 280.000.000
Untuk negara B
(Rp. 3.000.000.000 : Rp. 8.000.000.000 ) x 2.240.000.000 = Rp. 840.000.000
Pajak terutang di negara B sebesar Rp. 600.000.000  maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 600.000.000
Untuk negara C PT. Fiskal menderita kerugian sebesar Rp. 200.000.000.000, kerugian ini tidak dapat dimasukkan kdalam penghasilan kena pajak, kerugian ini juga tidak dapat di kompensasikan sebagai kredit pajak diluar negeri
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah
Rp. 280,000,000 + Rp. 600,000,000 = 880.000.000
Perubahan besarnya penghasilan diluar negeri
Contoh 5
PT global prim di jakarta memperoleh penghasilan neto pada tahun 2009 sebesar
Penghasilan di luar negeri (tarif pajak 20%)
Penghasilan di dalam negeri
Ppenghasilan di negeri
PPh pasal 25
SPT 2009
Penghasilan luar negeri
Penghasilan dalam negeri
Penghasilan kena pajak
PPh terutang (menurut pasal 17)
Kredit pajak luar negeri yang diperkirakan
Harus dibayar di indonesia
PPh pasal 25
PPh pasal 29
Pembetulan SPT
Penghasilan luar negeri
Penghasilan dalam negeri
Pwnghasilan kena pajak

PPh yang terutang menurut pasal 17
Kredit pajak luar negeri yang diperkenankan
Harus bayar di indonesia
PPh pasal 25
PPh pasal 29 yang sudah disetor
Masih belum bayar
Rp.  1.000.000.000
Rp.  3.000.000.000
Rp.  2.000.000.000
Rp.     800.000.000

Rp.  1.000.000.000
Rp.  3.000.000.000
Rp.  4.000.000.000 +
Rp.  1.120.000.000
Rp.    ( 200.000.000 )
Rp.    920.000.000
Rp.    800.000.000
Rp.    120.000.000

Rp.  2.000.000.000
Rp.  3.000.000.000
Rp.  5.000.000.000

Rp.  1.400.000.000
Rp.  (  400.000.000 )
 Rp.  1.000.000.000
Rp .  ( 800.000.000)
Rp.   ( 120.000.000 )
Rp.      80.000.000    

Komentar

Postingan Populer