pajak penghasilan pasal 23

Pengertian
Dalam pasal 23 uu PPh di atur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima dari wajib pajak dalam negeri yang berasal dari modal, penyerajan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain dari yang di potong pajak oenghasilan pasal 21, yang di bayarkan , disediakan untuk dibayatkan atau telah jatuh tempo pembayaran oleh badan pemerintah subjek pajak badandalam negeri, penyelengaraab kegiatan, bentuk usaha tetap serta perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
1. PEMOTONGAN PPH PASAL 23 
pemotongan pph pasal 23 adalah pihak - pihak yang membayarkan penghasilannya.yang terdiri atas
1. Badan pemerintahan
2. Subjek pajak badan dalam negeri
3. Penyelenggara kegiatan.
4. Bentuk usaha tetap
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6, orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapatkan penunjukan dari direktorat jendral pajak untuk memotong pajak pph pasal 23 yang meliputi :
a. Akuntan,arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas
b. Orang yang mnyelenggarakan usaha pembukuan
YANG DIKENAKAN PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Yang dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh penghasulan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau peyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21
OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23
penghasilan yang dipotong pph pasal 23 adalah
1. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian SHU koperasi
2. Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian uang.
3. Royalti
4. Hadiah, oenghargaan, bonus dan sebagainya selain yang dipotong dalam pph dalam pasal 21
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan
6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak sebagaimana dimakaud pasal 21.
PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 21
penghasilan tidak kena pajak pemotongan pph pasal 23 adalah
1. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank
2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari pernyetaan modal kepada pada badan usaha yang didirikan dan bertepatan kedudukan di indonesia dengan syarat :
a. Deviden berasal dari cadangan laba
b. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden palung rendah 25% dari modal yang disetor,.
c. Royalti
d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pph pasal 21
e. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah/bangunan
f. Imbalan sehubungan dengan jasa telhnik, manajemen, konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana yanh di maksud pph pasal 21
PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPH PASAL 23
Penghasilan yang dikenakan pph pasal 23 adalah :
1. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank
2. Sewa yang di bayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usah dengan hak opsi
3. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik daerah, dari pernyataan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di indoesia dengan syarat
a. Deviden berasal dari cadangan laba yang di tahan
b. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25%
4. Deviden yang di trima oleh orang pribadi
5. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komoditer yang modalnya tidak terbagi atas saham - saham, persekutuan, perkumpulan,firma dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
7. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman Dan /atau pembiayaan yang diatur dengan peraturan menteri keuangan
TARIF PEMOTONGAN
besarnya pph pasal 23 yang dipotong adalah adalah
1. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas
a. Deviden
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
c. Royalti
d. Hadiah. Penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21
2. Sebesar 2% (dua persen) dari jumlahbruto tidak termasuk pajak peetambahan nilai atas
a. Sewa dan penghasilanlain sebagaimana penggunaaj harta kecyali sewa tanah atau bangunan dan
b. Imbalan sehubungkan dengan jasa teknik. Jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21. Jasa lain terdir
1). Jasa penilaian
2). Jasa aktuaris
3). Jasa akuntansi, pembukuan dan atestasi laporan keuangan
4). Jasa perancang
5). jasa pengeboran
6). jasa penunjang di bidang penambangan migas
7). jasa penunjang dan jasa penambangan di bidang penembangan selain migas
8). jasa penujang di bidang penerbangan dan udara
9). jasa penerbangan hutan
10). jasa pengolahan limbah
11). jasa penyediaantenaga kerja
12). jasa perantaradan / keengganan
13). jasa di bidang perdagangan surat - surat berharga, kecualiyang dolakukan oleh bursa efek
14). jasa custodian/custodia,/penitipan kecuali yang dilakukan KSEI
15). jasa pengisian suara
16). jasa mixing film
17). jasa sehubungan dengan software komputer
18). jasa instalas imesin, listrik, telepon, air, gas, AC, dan TV. Selain yang dinstruksi oleh wajib pajak yang ruang pajak yang ryang lingkupdi bidang konstruksi yang mempunyai izin atau sertifikasi di bidang konnstruk si
19). jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan,listrik, telpon, air, gas, AC dan TV kabel yang ruang lingkup di bidang kontruksi dan mempunyai izin atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
20). jasa maklon
21). jasa penyelidikan dan  keamanan
22). jasa penyelenggara
23). Jasa pengepakan
24). Jasa penediaan tempat atau waktu dalam media massa media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi
25). Jasa pembasmian hama
26). Jasa kebersihan dan cleaning services
27). Jasa catering atau tata boga
Contoh 1
PT sulistindo membayarkan deviden kepada CV perkasa pada bulan maret 2009 sebesar Rp. 200.000.000
PPh pasal 23 yang dipotong PT sulistindo adalah 15%  x Rp.200.000.000 = Rp. 30.000.000
Cara menghitunp PPh pasal 23 atas royalti
Atas penghasilan yang berupa pajak royalti akan dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto
PPh pasal 23 = 15% x Bruto

Contoh
CV. Selera makan membayar royalti kepada Ny. Sumatri atas pemakaianmerek ayam goreng “bu lastri” sebesar Rp. 30.000.000
PPh pasal 23 yang dipotong CV selera  makan adalah 15% x Rp. 30.000.000 = Rp. 4.500.000
apabilaNy. Sulastri belum memiliki NPWP maka PPh pasal 23 yang dipotong CV. Selera makan adalah
30% x Rp. 30.000.000 = Rp. 9.000.000
Cara menghitung PPh pasal 23 atas hadiah penghargaan, bonus dan sejenisnya
Atas hadiah atau penghargan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan yang diterima oleh wajib pajak badan atau PUT dikenakan sebesar 15% dari jumlah bruto
PPh pasal 23 = 15% x bruto

Contoh 4
CV. Perdana medapatkan hadiah sebuah mobi,senilai RP. 200.000.000 atas undia tabungan yang diselenggarakan bank artha raya adalah
15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000
Cara  menghitung PPh pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Atas penghasilan sewa  dan penghasilan lain seubungan dengan penggunaan lain (selain dari sewa dann penghasilan lainsehubungan dengan pesewaan tanah atau bangunan) dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan NIlai
PPh pasal 23 = 2% x bruto

Contoh 5
PT Sejahtera raya menyewa sebuah traktor milik Susanto dengan nilai sewa sebesar Rp. 10.000.000
PPh pasal 23 yang dipotong PT sejahtera raya adalah
= 2% x Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000
Apabila Susanto Belum memiliki NPWP, maka PPh pasal 23 yang dipotong PT Sejahtera raya adalah
4% x Rp. 10.000.000 = Rp. 400.000
Cara menghitung PPh pasal 23 atas imbalan sehubungan dengan Jasa teknik, Jasa manajemen, Jasa konstruksi dan jasa lain
Atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa tekni, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa lain selain jasa yang telah terpotong pajak penghasilan pasal 21 dikenakan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai
PPh pasal 23 = 2% x bruto

Contoh 6
a. PT. Pilar Utama yang baru berdiri meminta jasa dari CV. Konsultindo untuk membuat sistem akuntansi perusahaan perusahaan dengan imbalan sebesar Rp. 11.000.000( termasuk PPN sebesar Rp. 1.000.000
PPh pasal 23 yang dipotong oleh PT. Pilar Utama adalah 2% x Rp. 10.000.000
b. Fa, duta bangsa membayarkan jasa cleaning service kepada PT. Mitra Makmur sebesar Rp. 15.000.000
PPh pasal 23 yang dipotong oleh Fa. Duta bangsa adalah
2 % x Rp. 15.000.000 = Rp. 300.000
Apabila PT. Mitra makmur belum memiliki NPWP, maka PPh pasal 23 yang dipotong Fa. Duta Bangsa adalah
4% x Rp. 15.000.000 = Rp. 600.000
c. CV. Terang Abadi mengikat kontrak dengan PT. Almaidah yang merupakan perusahaan katering makanan untuk menyediakan makan siang bagi karyawan perusahaan tersebut selama setahun dengan nilai kontrak sebesar Rp. 100.000.000, PPh pasal 23 yang dipotong adalah sebesar
2% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.000.000

Komentar


  1. Pada tanggal 4 mei 2019, PT. Kelas A membayar jasa perbaikan mesin Produksi yang telah rusak sebesar RP 15.000.000 kepada PT. Maju Jaya yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 26 Makassar, NPWP 04.322.233.2.541.000
    Hitunglah PPH pasal 23 Yang di potong PT.Kelas A
    a). Tanggal 14 Mei 2019 buat oleh Kelas A dan PT. Maju Jaya
    b). tanggal 10 Juni 2019 PT. Kelas A menyetor ke kantor kas Negara
    Buat Jurnal

    Kak bisa bantu jawab kak?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer