SHU, PERMODALAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI


SHU, PERMODALAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI
A.  Sisa Hasil Usaha
1.    Penerimaan Ideologi Koperasi dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Perhatikan bunyi pasal 34 ayat (1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, biaya-biaya, dari tahun buku yang bersangkutan. Ayat (2) dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan buku anggota.
Kemudian ayat (3) pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk dana social. Dengan lain perkataan bahwa dana sosial bisa terjadi jikasisa hasil usaha itu cukup tinggi. Dapat juga diartikan bahwa dana sosial itu berdasarkan laba yang diperoleh pada tahun buku itu, sebab yang dinamakan laba pada hakikatnya adalah pendapatan koperasi dikurangi biaya-biaya.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu:
a.    SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.    SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
a)    Cadangan koperasi
b)   Jasa anggota
c)    Dana pengurus
d)   Dana karyawan
e)    Dana pendidikan
f)    Dana social
g)   Dana untuk dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHUnya. Hal ini sangat tergantung pada tergantung anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
2.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Terhadap cara dan besarnya pembagian SHU oleh UU. No. 12/1967 adalah diserahkan kepada kesepakatan para anggota koperasi, dan selain itu juga harus diadakan pemisah antara penggunaan pendapatan yang diperoleh dari pelayanan terhadapa anggota sendiri dan terhadap pihak ketiga termasuk bukan anggota. Bagian SHU yang diperoleh dari pelayanan terhadap pihak ketiga, termasuk bukan anggota tidak dibagikan kepada anggota, karena bagian pendapatan ini bukan diperoleh dari jasa anggota.
Oleh karena itu SHU yang berasal dari anggota dalam kegiatan koperasi dibagikan untuk cadangan koperasi, untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya, untuk dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja.
Sedangkan SHU yang berasal dari usaha yang diadakan untuk non anggota dibagi-bagikan untuk semua aspek yang disebutkan diatas kecuali untuk para angootanya, yaitu untuk cadangan koperasi, untuk dana pengurus, dana pegawai/karyawan, dana pendidikan koperasi, dana social dan dana pembangunan daerah kerja.
B.  Permodalan Koperasi
1.    Sumber Modal Koperasi
Sebagaimana diuraikan dalam undang-undang koperasi, bahwa sumber modal koperasi terdiri dari beberapa jenis yaitu berupa simpanan-simpanan pokok, wajib maupun sukarela dana cadangannya yang dikumpulkan dari SHU yang merupakan kekayaan koperasi.
Simpanan pokok sebagai modal pertama koperasi adalah simpanan yang besarnya sama diwajibkan kepada para calon anggota saat hendak masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok ini tidak bias diambil lagi selama anggota yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota yang untuk menyetorkannya dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini dapat ditarik kembali dengan cara dan waktu yang ditentukan koperasi, oleh Anggaran Dasar, ART dan keputusan-keputusan RA dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
Pada dasarnya simpanan sukarela dapat diterima dari non anggota. Simpanan itu merupakan suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan pada koperasi mungkin oleh anggota atau bukan anggota atas kehendak sendiri.
2.    Lembaga-lembaga Modal Ekstern sebagai koperasi penunjang
Untuk keperluan pemenuhan kebutuhan modal ekstern tersebut maka diperlukan lembaga-lembaga atau koperasi-koperasi lainnya yang mampu menjadi penyedia model dimaksud. Hal ini sesuai dengan UU koperasi pada pasal 18 UU No. 19/1967 dalam penjelasannya dinyatakan bahwa “yang dimaksud disini dengan organisasi koperasi jenis lain ialah koperasi yang dibutuhkan oleh koperasi-koperasi yang mendirikan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya termasuk kesejahteraannya, misalnya bank koperasi, atau koperasi asuransi dan lain sebagainya yang disebut sebagai”koperasi pennunjamg.
Dewasa ini telah dibentuk beberapa koperasi penunjang yang berperan dalam sektor permodalan dan sektor pendukungnya, antara lain:
1)   Bank Umum Indonesia (BUKOPIN)
Berawal pada tahun 1970 beberapa induk koperasi menyadari perlunya sebuah lembaga penunjang yang dapat menunjang yang dpat membantu dalam penyediaan modal bagi-bagi koperasi. Untuk itu mereka sepakat membentuk sebuah bank umum melayani kebutuhan modal para anggotanya. Bank tersebut diberi Bank Umum Koperasi Indonesia sesuai dengan pengakuan badan hukumnya No. 8251 tanggal 10 juli 1970. Sedangkan penyelenggaraan usaha perbankannya baru dimulai tanggal 17 Maret 1971 berdasarkan SK Menteri Keuangan No. 078 DDKI/II/71 Maret 1971.
2)   Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
Pada saat berdirinya semula KAI masih bernama Koperasi Jaminan Karya Rakyat (KJKR) yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1976. Nama itu kemudian diubah menjadi KAI berdasarkan keputusan RAT tahun 1979 yang juga disetujui/disahkan oleh Direktur Jendral Koperasi dengan SK No. 10/Dirjen/kop/1980 tanggal 2oktober 1980 sekaligus dengan perubahan Badan Hukum menjadi 827a.
a.    Peranan dan Fungsi serta manfaat KAI
1.    Peranan dan fungsi
a)    Sebagai lembaga keuanagan non-ban yang menyediakan jasa asuransi bagi anggota koperasi khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b)   Merupakan satu-satunya Koperasi Asuransi di Indonesia yang bergerak dibidang asuransi jiwa.
c)    Merupakan salah satu pilar Koperasi Indonesia.
d)   Merupakan alat pendemokrasi ekonomi nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
e)    Sebagai lembaga menghimpun dana untuk pengembangan modal koperasi Indonesia dan sebagai pencipta lapangan kerja.
2.    Manfaat
a)    Bagi peserta mendapat perlindungan keuangan atas sesuatu resiko kehidupan.
b)   Bagi koperasi yang mengansuransikan pengurus, Badan Pemeriksa, Manejer kryawan dan anggota secara kumpulan dapat diberikan Flow Back Premium.
c)    Membantu dan mensukseskan program pemerintah dan gerakan koperasi dibidang perekonomian.
3)   Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
KPI (koperasi Pembiayaan Indonesia atau Cooperative Friendce of Indonesia) adalah suatu lembaga pembiayaan berbentuk badan hokum koperasi yang bergerak dalam bidang (sewa guna usaha barang modal), Factoring (pengalihan) dan Ventura-Capital (modal ventura/penyertaan modal). KPI ini telah mendapatkan status Badan Hukum dari Departemen koperasi No. 8303a tanggal 08 April 1991 dan izin usaha dari departemen keuangan dengan SK Menteri Keuangan No. 578/KMK. 013/1991 tanggal 21 juni 1991.
Maksud dan tujuan didirikn KPI
Adapun maksud didirikannya KPI antara lain:
a.    Memberikan jasa-jasa pelayanan dan pembiayaan terutama bagi usaha koperasi.
b.    Memberikan jasa-jasa pelayanan pembiayaan terutama bagi komoditas ekspor.
c.    Mendorong peningkatan permodalan dan usaha koperasi, khususnya untuk produksi komoditas ekspor.
4)   Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK)
Perum PKK didirikan dengan PP No. 51 tahun 1981. PKK merupakan peleburan dari Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang dientuk pada tahun 1970. PP No. 51 tahun 1981 selanjutnya disempurnakan dengan PP, No 27 tahun 1985.
Perum PKK sebagai lembaga keuangan bertujuan turut melaksanakan dan menunjang kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya dengan jalan meningkatkan usaha koperasi melelui pengembangan keuangan koperasi sehingga dapat berswadaya mandiri.
5)   Koperasi Jasa Audit (KJA) dan Koperasi Jasa Audit Nasional(KJAN)
1.    Koperasi Jasa Audit
Pendirian jasa audit tersebut bertujuan:
a.    Mendorong dan mempercepat kemampuan koperasi untuk berswadaya, berswakerta dan berswambeda yang merupakan salah satu sendi dasar koperasi.
b.    Mendorong dan mempercepat perkembangan organisasi, manajemen dan usaha koperasi kearah tata kehidupan koperasi yang sehat
c.    Menjaga dan melindungi kepentingan koperasi pihak yang berkepentingan dengan usaha yang dilaksanakan oleh koperasi antara lain anggota, pemerintah dan badan uasaha lain, termasuk kreditor.
2.    Koperasi Jasa Audit Nasional (KJAN)
Dalam rangka pengembangan dan perluasan peranan dan fungsi auditing koperasi, KJA-KJA tersebut mulai merencanakan untuk membentuk KJA tingkat nasional. Departemen Koperasi bekerjasama dengan FES-COMAP kembali mengadakan seminar ”motivasi dan intervansi KJAN” dijakarta pada tanggal 26-29 Maret 1984. Setelah seusianya pelaksanaan seminar kemudian dikuasai oleh Dekopin pusat. Disinilah timbul kesepakatan untuk membentuk KJAN.
Tujuan dan Fungsi KJA(nasional/regional)bertujuan :
1)   Tujuan
a.    Menjaga dan melindungi kepentingan koperasi maupun pihak yang berkepetingan dengan koperasi
b.    Menyehatkan ekonomi, keuangan, tatalaksanaan, usaha, dan organisasi
c.    Mengumpulkan koperasi kearah swadaya, swakerta, dan swasembada sesuai dengan asas dan sendi-sendi dasar koperasi.
2)   Fungsi Koperasi Jasa Audit(nasional/regional)
a.    Melakukan audit terhadap koperasi atas dasar ketetentuan pasal 39 undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian.
b.    Memberikan jasa bimbingan dan konsultasi kepada koperasi atas aspek ekonomi, keuangan, tatalaksana usaha dan organisasi.
c.    Melaksanakan jasa pendidikan dan latihan kepada koperasi.
6)   Koperasi Bank Pengkreditan Rakyat (koperasi BPR)
Yang dimaksud dengan Koperasi Bank Pengkreditan Rakyat adalah
a.    Bank Pengkreditan Rakyat yang terbentuk Badan Hukum koperasi tingkat sekunder, yang beranggotakan koperasi tingkat primer diluar ibukota Dati I dan ibukota Dati II
b.    Bank Pengkreditan Rakyat yang berbentuk Badan Hukum Koperasi tingkat primer beranggotakan orang-orang anggota KUD/Koperasi baik yang terhimpun dalam kelompok usaha simpan pinjam KUD maupun yang belum tergabung dalam kelompok usaha simpan pinjam KUD.
C.  Pembubaran Koperasi
1.    Pengertian
Pembubaran koperasi yang dimaksud adalah : suatu kesepakatan para anggotanya melalui rapat anggota atau atas dasar keputusan pejabat (pemerintah) untuk membubarkan koperasi dengan alas an sebagai berikut:
a.    Terdapat bukti-bukti bahwa koperasi itu tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang.
b.    Kegiatan-kegiatan koperasi itu bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan dan
c.    Koperasi yang bersangkutan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.
2.    Tata cara pembubaran koperasi
a.    Pembubaran atas kehendak sendiri/RA
Langkah-langkah pembubaran koperasi atas dasar kehendak para anggotanya adalah:
1)   Koperasi tersebut mengadakan rapat anggota yang membahas pembubaran.
2)   Pengurus menyampaikan keputusan rapat anggota mengenai pembubaran koperasi tersebut kepada pejabat lingkungan departemen koperasi dan PKM dengan mengajukan permohonan pembubaran koperasi
3)   Setelah permohonan pembubaran diterima oleh pejabat yang berwenang, maka selanjutnya pejabat departemen koperasi dan dengan mengeluarkan surat keputusan pembubaran dan menyampaikan kekoperasi tersebut.
b.    Pembubaran atas kehendak pemerintah
Jika diberlakukan undang-undang atau peraturan baru, maka koperasi harus menyesuaikan diri dengan undang-undang yang baru tersebut. Jika koperasi tidak bias menyesuaikan dengan undang-undang baru tersebut dengan sendirinya maka terpaksa dibubarkan.
Tata cara pembubaran koperasi yang tidak mau menyesuaikan diri tersebut ialah:
1)   Pemerintah melakukan penelitian terhadap koperasi-koperasi yang ada pada saat berlakunya undang-undang yang baru
2)   Apabila dari hasil penelitian ini ditemukan sejumlah koperasi yang tidak sesuai dengan berbagai ketentuan yang berlaku, maka pemerintah memberikan kesempatan kepada koperasi yang bersngkutan untuk menyesuaikan diri.
3)   Jika telah sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata koperasi-koperasi tersebut tidak mau menyatakan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka pemerintah segera mengirimkan surat pembubaran kepada koperasi yang berseangkutan dengan disertai alasan-alasan pembubarannya.
3.    Tata cara pelaksanaan pembubaran.
Surat keputuasan pembubaran koperasi yang disertai penunjukan panitia penyesuaian akan dikirim kepada orang-orang yang bertindak sebagai penyelesai koperasi. Dalam melaksanakan tugasnya, panitian penyelesai harus berdasar pertimbangan berikut:
1)   Bukti-bukti yang ada pada koperasi akan dibubarkan.
2)   Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan didalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan
3)   Keputusan-keputusan yang berlaku dalam kaitanya dengan pembubaran.
Dalam menjalankan tugasnya panitia penyelesain mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
1)      Melakukan semua perbuatan untuk dan atas nama “koperasi dalam penyelesain”.
2)      Mengumpulkan keterangan yang diperlukan, yang erat kaitanya dengan penyelesaian koperasi.
3)      Memanggil anggota/bekas anggota sehubung dengan tanggung jawabnya baik secara individual maupun bersama-sama.
4)      Memperoleh, memeriksa, dan memakai seluruh catatan dan arsip koperasi.
5)      Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya.
6)      Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi.
7)      Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada para anggota koperasi.
8)      Membuat berita acara penyelesaian.
Hal yan perlu diperhatikan oleh panitia penyelesaian dalam melaksanakan tugasnya adalah:
1)      Perlu dibuktikan siapa-siapa bekas anggota koperasi yang tercatat dalam buku daftar anggota.
2)      Pengurus-pengurus yang ada, perlu diketahui dengan tepat atas dasar buku daftar pengurus.
3)      Dalam pembayaran hutang harus didasarkan pada urutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4)      Diperlukan tanggapan anggota dan bekas anggota atas pembubaran koperasi.

Komentar

Postingan Populer