Guru sebagai agen pembelajaran dan kompetensinya



GURU SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pasal 28, dikemukakan bahwa: “Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.”[1] Selanjutnya dalam penjelasannya dikemukakan bahwa : “yang dimaksud dengan pendidik sebagai agen pembelajaran (learning agent) adalah peran pendidik antara lain sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik”.
Sukar untuk menentukan sebenarnya guru yang baik. Walaupun demikian dapat juga diberikan beberapa prinsip yang berlaku umum untuk semua guru yang baik, adalah :
Guru yang baik memahami dan menghormati murid.
Memahami bahan pelajaran yang diberikannya.
Memilih metode yang sesuai.
Menyesuaikan bahan pelajaran dengan kesanggupan murid.
Mengaktif murid dalam hal belajar.
Memberikan pengertian
Menghubungkan pelajaran dengan kebutuhan murid.
Memiliki tujuan tertentu dari setiap pelajaran.
Tidak terikat dengan satu buku teks.
Tidak menyampaikan pengetahuan saja tapi berusaha membentuk kepribadian anak.[2]
 A.Guru sebagai Fasilitator
Guru sebagai fasilitator bertugas memberikan kemudahan belajar kepada seluruh peserta didik, agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka.[3]
Guru sebagai fasilitator
Fasilitator sedikitnya harus memiliki tujuh sikap seperti yang diidentifikasikan Rogers berikut ini.
1.Tidak berlebihan mempertahankan pendapat dan keyakinannya, atau kurang terbuka.
2.Dapat lebih mendengarkan peserta didik, terutama tentang aspirasi dan perasaannya.
3.Mau dan mampu menerima ide peserta didik yang inovatif, dan kreatif bahkan yang sulit sekalipun.
4.Lebih meningkatkan perhatiannya terhadap hubungan dengan peserta didik seperti halnya terhadap bahan pembelajaran.
5.Dapat menerima balikan, baik yang sifatnya positif maupun negatif, dan menerimanya sebagai pandangan yang konstruktif terhadap diri dan perilakunya.
6.Toleransi terhadap kesalahan yang diperbuat peserta didik selama proses pembelajaran, dan
7.Menghargai prestasi peserta didik, meskipun biasanya mereka sudah tahu prestasi yang dicapainya.[4]
Sebagai seorang guru tidak hanya bertugas untuk mengajar dan memahami materi pelajaran yang akan diberikan, namun guru juga harus memahami keadaan peserta didik. Beberapa hal yang harus dipahami guru dari peserta didik antara lain : kemampuan, potensi, minat, hoby, sikap, kepribadian, kebiasaan, catatan kesehatan, latar belakang keluarga
B.Guru sebagai Motivator
Motivasi merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, karena peserta didik akan belajar dengan sungguh-sungguh apabila memiliki motivasi yang tinggi. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, guru harus mampu membangkitkan motivasi belajar peserta didik.
1. Motivasi dari Maslow
Kebutuhan dasar yang dikatakan Maslow sebagai bertata jenjang (hierarki) dilukiskan seperti di bawah ini.[5]
Kebutuhan untuk Aktualisasi Diri
Kebutuhan untuk Dihargai
Kebutuhan untuk Diakui
Kebutuhan akan Rasa Aman
Kebutuhan Psikologis
Dalam hubungannya dengan peningkatan kualitas pembelajaran, teori Maslow ini dapat digunakan sebagai pegangan untuk melihat dan mengerti mengapa :
a.Peserta didik yang lapar, sakit atau kondisi fisiknya tidak baik tidak memiliki motivasi untuk belajar.
b.Peserta didik lebih senang belajar dalam suasana yang menyenangkan.
c.Peserta didik yang merasa disenangi, diterima oleh teman atau kelompoknya akan memiliki minat belajar yang lebih dibanding dengan peserta didik yang diabaikan atau dikucilkan.
d.Keinginan peserta didik untuk mengetahui dan memahami sesuatu tidak selalu sama.
2.Cara Membangkitkan Nafsu Belajar
Berdasarkan teori motivasi di atas terdapat beberapa prinsip yang dapat diterapkan untuk meningkatkan nafsu belajar peserta didik, antara lain :
a.Peserta didik akan belajar lebih giat apabila topik yang dipelajarinya menarik, dan berguna bagi dirinya.
b.Tujuan pembelajaran harus disusun dengan jelas dan diinformasikan kepada peserta didik sehingga mereka mengetahui tujuan belajar.
c.Peserta didik harus selalu diberitahu tentang kompetensi, dan hasil belajarnya.
d.Pemberian pujian dan hadiah lebih baik daripada hukuman, namun sewaktu-waktu hukuman juga diperlukan.
e.Manfaatkan sikap, cita-cita, rasa ingin tahu, dan ambisi peserta didik.
f.Usahakan untuk memperhatikan perbedaan individual peserta didik
g.Usahakan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik tersebut.
Dede Suryadi mengemukakan ada beberapa hal yang patut diperhatikan agar dapat membangkitkan motivasi belajar adalah sebagai berikut :
(1) Memperjelas tujuan yang ingin dicapai,
(2) Membangkitkan minat siswa,
(3) Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan,
(4) Memberi pujian yang wajar terhadap keberhasilan siswa,
(5) Memberikan penilaian yang positif,
(6) Memberi komentar tentang hasil pekerjaan siswa, dan
(7) Menciptakan persaingan dan kerja sama.[6]
C.Guru sebagai Pemacu
Sebagai pemacu belajar guru harus mampu melipat gandakan potensi peserta didik dan mengembangkan sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka. Guru harus memahami bahwa setiap orang memerlukan bantuan orang lain dalam perkembangannya tidak terkecuali peserta didik yang memerlukan bantuan.[7]
Guru juga harus berpacu dalam pembelajaran, dengan memberikan kemudahan belajar bagi seluruh peserta didik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Dalam hal ini, guru harus kreatif, profesional, dan menyenangkan, dengan memposisikan diri sebagai berikut.[8]
1.Orang tua yang penuh kasih sayang pada peserta didiknya.
2.Teman, tempat mengadu, dan mengutarakan perasaan bagi para peserta didik.
3.Fasilitator yang selalu siap memberikan kemudahan, dan melayani peserta didik sesuai minat, kemampuan dan bakatnya.
4.Memberikan sumbangan pemikiran kepada orang tua untuk dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi anak dan memberikan saran pemecahannya.
5.Memupuk rasa percaya diri, berani dan bertanggung jawab.
6.Membiasakan peserta didik untuk saling berhubungan dengan orang lain secara wajar.
7.Mengembangkan proses sosialisasi yang wajar antar peserta didik, orang lain dan lingkungannya.
8.Mengembangkan kreatifitas.
9.Menjadi pembantu ketika diperlukan.
D.Guru sebagai Pemberi Inspirasi
Sebagai pemberi inspirasi belajar, guru harus mampu memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan ide-ide baru.
Untuk itu guru harus mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan tertib, optimisme dan harapan yang tinggi dari seluruh warga sekolah, kesehatan sekolah, serta kegiatan-kegiatan yang terpusat pada peserta didik, agar dapat memberikan inspirasi, membangkitkan nafsu, gairah dan semangat belajar. Iklim belajar yang kondusif merupakan faktor pendorong yang dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi proses belajar. Lingkungan yang kondusif antara lain dapat dikembangkan melalui berbagai layanan dan kegiatan sebagai berikut.[9]
1.Memberikan pilihan bagi peserta didik yang lambat maupun yang cepat dalam melakukan tugas pembelajaran.
2.Memberikan pembelajaran remedial bagi peserta didik yang kurang berprestasi, atau berprestasi rendah.
3.Mengembangkan organisasi kelas yang efektif, menarik, nyaman dan aman bagi perkembangan potensi seluruh peserta didik secara optimal.
4.Menciptakan kerjasama saling menghargai, baik antar peserta didik maupun antara peserta didik dengan guru dan pengelola pembelajaran lain.
5.Melibatkan peserta didik dalam proses perencanaan belajar dan pembelajaran.
6.Mengembangkan proses pembelajaran sebagai tanggung jawab bersama antara peserta didik dan guru, sehingga guru lebih banyak bertindak sebagai fasilitator, dan sebagai sumber belajar.
7.Mengembangkan sistem evaluasi belajar dan pembelajaranyang menekankan pada evaluasi diri sendiri.
Sebagai pemberi inspirasi, guru juga dapat memerankan dirinya sebagai pembawa ceritera. Dengan ceritera-ceritera yang menarik diharapkan dapat membangkitkan berbagai inspirasi peserta didik.
Sebagai pendengar, peserta didik dapat mengidentifikasi watak-watak pelaku yang ada dalam ceritera, dapat secara objektif menganalisa, menilai manusia, kejadian-kejadian dan pikiran-pikiran.
Kopetensi dasar guru
1. PENGERTIAN
Pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.
Dalam Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa
kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat tugas guru(Spencer 1993:7). Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi (1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru memerlukan waktu lama dan biaya mahal.
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.Sealain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut (Dr. H. Hamzah : 16) :
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat mengggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi ), agar peserta didik menjadi lebih mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6. Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus terus menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8. Guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.
10. 2. DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Paedagogik Guru
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.”
“Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
(2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
(3) merencanakan pengelolaan kelas
(4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
(1) mampu mendeskripsikan tujuan
(2) mampu memilih materi
(3) mampu mengorganisir materi
(4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
(5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
(6) mampu menyusun perangkat penilaian
(7) mampu menentukan teknik penilaian
(8) mampu mengalokasikan waktu.
2. Kompetensi Kepribadian Guru
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
3. Kompetensi Sosial
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
4. Kompetensi Profesional Guru
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment.
Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:
1. mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis
2. mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik
3. mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
4. mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
5. mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain
6. mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
7. mampu melaksanakan evaluasi belajar
8. mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
1. kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran
2. pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
3. kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya
4. kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
5. kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
6. kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
7. kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
8. kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan
9. kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual,

Komentar

Postingan Populer