pajak penghasilan pasal 25

1.  Cara menghitung besarnya PPh pasal 25
Besarnya pajak dalam tahun berjalan yang haruis dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang menurut surat pemberitahuan pajak tahunan pajak penghasilan yang lalu dikurangi dengan
a. Pajak penghasilan yang di potong sebagamana yang dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 23 serta pajak penghasilan yang di pungut sebagaiman dalam pasal 22
b. Pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri ysng boleh dikreditkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24
Contoh
Diketahui jumlah pajak penghasilan tuan dias yang
 terutang sesuai dengan SPT tahun 2009 Rp.30.000.000
pada tahun 2009 telah dibyar dan dipotong atau dipungut
1. PPh pasal 21 Rp. 8.000.000
2. PPh pasal 22 Rp. 2.000.000
3. PPh pasal 23 Rp. 2.000.000
Rp. 24.000.000
       Kurang bayar (pasal 29) tahun 2009 Rp.  6.000.000
       Besarnya angsuran pasal 25 tahun 2010
PPh yang terutang tahun 2009
Pengurangan
1. PPh pasal 21                                     Rp. 8.000.000
2. Pph pasal 22 Rp. 2.000.000
3. PPh pasal 23 RP. 2.000.000
Rp. 12.000.000
Dasar perhitungan PPh pasal 25 Rp. 18.000.000

besarnyaPPh pasal  25 tahun 2010 per bulan
        Rp. 18.000.000/12 = 1.500.000
 Jadi tuan dias harus membayar sendiri angsuran PPh pasal 25 setiap  bulan pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.500.000

BEBERAPA MASALAH / KASUS UNTUK MEGHITUNG PPh PASAL 25
1. Angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh
Besarnya angsuran bulanan untuk bulan sebelum batas waktu bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu
Contoh 2:
Tuan dias menyampaikan SPT tahunan PPh 2009 pada bulan maret 2010, angsuran PPh pasal 25 pada bulan desember 2009 adalah Rp. 1.000.000. makabesarnya angsuran buat PPh pasal 25 untuk bulan januari dan februari 2010 masing – masing adalah Rp. 1.000.000
Jadi tuan dias harus membayar sendiri angsuran PPh pasal 25 pada bulan januari dan februari 2010 adalah Rp. 1.000.000
2. Apabila dalatahun berjalan, diterbitkan SKP untuk tahun pajak yang lalu
Apabila dalam tahun pajak berjalan di terbitkan surat ketetapan paja buat  tahun pajak yang lalu maka angsuran pajak dihitung dari surat ketetapan pajak tersebut dan berlaku buat mulai bulan berikutnya setelah penerbutan surat ketetapan pajak
Contoh 3
Berdasarkan surat ketetapan pajak penghasilan tahun pajak 2007 yang disampaikan wajib pajak dalam bulan maret 2008, perhitungan besarnya angsuran pajak yang mesti dibayar adalah sebesar RP> 1.250.000dalam bulan juli 208 diterbitkan surat keketapan pajak bulan pajak 2007 yang menghasilak besarnya angsuran pajak setiap bulan adalah Rp. 2.000.000, berdasarkan ketentuan yang berlaku . maka besarnya angsuran pajak mulai bulan agustus 2008 aalah sebesar Rp, 2,000,000, penetapan  besarnya angsuran pajak tersebut bisa sama, lebibesar atau lebihkecil dari angsuran pajak sebelunya berdasarkan surat pemberitahuan pajak

HAL HAL TERTENTU UNTUK PERHITUNGAN PAJAK ANGSURAN PASAL 25
Direktur jenderal pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang diharuskan dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan
1. Wajib pajak memperoleh kompendsasi kerugian
2. SPT tahunan PPh tahun yang lalu disampaikan setelah melewati batas waktu yang dilakukan
3. Wajib pajak memperoeh penghasilan tidak teratur
4. Wajib pajak diberikan perpenjngan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh
5. Wajib pajak mebetulkan sendiri SPT tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan menjadi lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulann
6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib pajak
Contoh
Penghasilan PT. Dira tahun 2009 sebesar Rp. 250.000.000, sisa kerugian tahun 2007 yang masih bisa di kompensasikan adalah sebesar Rp. 300.000.000 sisa kerugian yang belium dikompensasikan adalah sebsesar Rp. 50.000.000
Pada tahun 2009 PPh yang dipotong adalah sebesar Rp. 8.000.000 dan tidak ada pajak yang diabayar atau terutang ke .luar negeri
Perhitungan pph pasal 25 tahun 2010
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar Rp. 250.000.000 - Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000.000
 PPh terutag
28% x Rp. 200.000.000 = Rp 56.000.000
PPh di potong atau dipungut Rp.  8.000.000
Rp. 48.000.000
Besarnya angsuran pada bulanan PT dira tahun 2010
= 1/ 12 x Rp. 48.000.000 = Rp. 4.000.000

ANGSURAN PPH PASAL 25 BAGI WP BARU, BANK, BUMN, BUMD DAN WP TERTENTU LANNYA
Sesuai pasal 25 ayat (7) UU PPh pasal 25 lainnya ditetapkan oleh menteri keuangan
a. Angsuran PPh pasal 25 bagi WP baru
Ø wajib pajak baru adalah wajib pajak orang pribadi dan badan baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan ebas dalam tahun pajak berjalan
Ø Besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan untuk WP baru dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atau penghasilan neto sebulan uyangdisetahunkan dibagi 12
Ø Dalam hal WP baru menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan  penghasilan non fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya
Ø Dalam hal WP baru hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto setiap bulan,penghasilan neto non fiskal tidak dapat dihitung besarnya neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan norma penghitungan penghasilan neto atas peredaran atau penerimaan bruto
Ø Untuk WP orang pribadi baru jumlah penghasilan neto fiskal yang disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan PTKP
Contoh 8
PT. Almond, perusahaan yang baru berdiri terdaftar sebagai wajib pajak pada awal bulan juni 2009. selama bulan juni prenjualan PT, almond sebesar Rp. 100.000.000 dan biaya - biaya yang terjadi sebesar Rp. 60.000.000
Perhitungan PPh pasal 25 untuk masa juni 2009 adalah sebagai berikut =
Penjualan Rp. 100.000.000
Biaya Rp.  60.000.000
Penghasilan Netto sebulan Rp.  40.000.000
Penghasilan netto disetahunkan
12 x Rp. 40.000.000 Rp. 480.000.000
PPh terutang
28% x Rp. 480.000.000 Rp. 134.000.000
PPh pasal 25 masa Juni
Rp. 134 000.000 /12 = Rp. 11.200.000
Untuk bulan berikutnya sampai dengan penyampaian SPT tahunan dihitung lagi PPh pasal 25 tiap - tiap bulan sesuai dengan cara yang diatas
b. Besarnya angsuran PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease)adalah sebesar jumlah pajak fiskal yang dihitung berdasarkan ketetapan tarif umum atas laba rugifiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahukan dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lali, dibagi 12
Contoh
Menurut RKAP tahun 2010 yang sudah disahkan, PT jogja bangkit (sebuah BUMD yang dimiliki oleh pemerintahkota jogjakarta) diperkirakan mempunyai penghasilan neto sebesar Rp. 1.000.000.000, kredit pajak (PPh pasal 22 dan pasal 23 dan 24 tahun 2009 sebesar 40%
Perhitungan PPh pasal 25 yang dihitung untuk tahun 2010 adalah sebagaui berikut :
Penghasilan neto  
c. Besarya angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak BUMN dan BUMD dengan Nama dan dalam bentuk apapun kecuali wajib pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut rencana kerja dan anggaran pendapatan (RKAP) tahun pajak yang bersangkutan yang telah disahkan Rapat umum pemegang saham (RUPS) dikurangi dengan pemotongan pemungutan PPh pasal 22 dan pasal 23 serta pasal 24 yamg dibayar atau terutang diluar negeri tahun pajak yang lalu dibagi 12
d. Besarnya angsuran PPh pasal 25 untuk wajib pajak masuk bursa dan wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala adalah sebesar pajak penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dan dikurangi dengan pemungutan PPh pasal 22 dan 23 serta PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu dibagi 12
e. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 untu wajib pajak orang rpibadi pengusaha tertentudi tetapkan sebesar 0,75% dai jumlah peredaran bruto setiap bulan dari mnmasing - nasing tempat usaha

Komentar

Postingan Populer